SIMAK! PIP Kemdikbud 2023 hanya Diberikan ke Siswa Prioritas Ini, Masuk Kategori? Lakukan Ini agar Terdaftar

- 7 Maret 2023, 13:30 WIB
PIP Kemdikbud 2023 akan diberikan kepada 20,1 juta siswa yang penuhi kriteria prioritas ini.*/Tangkapan layar Instagram sobatpip/
PIP Kemdikbud 2023 akan diberikan kepada 20,1 juta siswa yang penuhi kriteria prioritas ini.*/Tangkapan layar Instagram sobatpip/ /

Baca Juga: Hari Ini akan Terjadi Malam Nisfu Syaban 1444 H, Ini Bacaan Doa Malam Nisfu Syaban dan Niat Puasanya

  1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos
  2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  5. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  6. Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Nantinya, siswa SD-SMK sederajat yang memenuhi kategori siswa prioritas penerima PIP Kemdikbud 2023 tersebut akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Sebagai catatan, dana PIP Kemdikbud 2023 wajib digunakan untuk keperluan-keperluan pendidikan seperti beli alat tulis, seragam, transportasi ke sekolah dan sebagainya.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton ‘Escape Plan 2: Hades’ di Bioskop Trans TV Hari Ini, Aksi Pelarian dari Penjara Hades

Lalu bagaimana cara untuk mendaftar PIP Kemdikbud 2023?

Menilik kategori siswa yang diprioritaskan untuk mendapatkan PIP Kemdikbud 2023 adalah mereka yang sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos dan sudah memiliki KIP, maka yang pertama harus dilakukan adalah orang tua siswa wajib mengecek apakah Kartu Keluarga (KK) telah terdaftar di DTKS Kemensos dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x