Tak Perlu Punya KIP! Siswa Bisa Daftar PIP 2023 asal Punya Berkas Ini, Murid SD Siap-siap Dana Rp450 Ribu

- 22 Februari 2023, 20:00 WIB
Siswa bisa daftar PIP 2023 asal punya berkas ini. Apakah itu? Cek di sini
Siswa bisa daftar PIP 2023 asal punya berkas ini. Apakah itu? Cek di sini // Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa bisa daftar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 asal punya berkas ini tanpa perlu memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Simak cara daftar PIP Kemdikbud 2023 serta besaran dananya di bawah ini.

Seperti diketahui, bantuan pendidikan dari PIP akan kembali disalurkan kepada murid yang memenuhi persyaratan pada 2023.

Baca Juga: Masuk Daftar Universitas Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2022, Inilah Daftar 5 Kampus di Bogor

Adapun jumlah alokasi penerima PIP melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni sebanyak 17,9 juta siswa.

Pencairan bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Adapun syarat menjadi penerima PIP 2023 adalah sebagai berikut, dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:

Baca Juga: Spesifikasi Samsung A04 dan A04s Bedanya Apa? Cek Harga Terbaru Februari 2023, Layar 6,5 Inci Baterai 5000 mAh

• Peserta Didik pemegang KIP
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x