SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA-SMK kriteria ini tidak bisa cairkan bantuan PIP 2023, berikut cara cek nama penerima di link pip.kemdikbud.go.id.
PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kabar baiknya, bantuan PIP akan berlanjut pada 2023.Kemenkeu memastikan Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan PIP 2023.
Dana yang disiapkan oleh pemerintah untuk penyaluran bantuan PIP 2023 dan KIP Kuliah yakni sebesar Rp233,9 triliun.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah pada 30 Agustus 2022.
“Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20 persen komitmen tetap dijaga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip
Kemendikbud mengalokasikan dana pendidikan dalam bentuk PIP bagi 17,9 juta siswa.
Adapun besaran dana PIP ini beragam. Untuk siswa SMA sederajat mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta. Berikut rinciannya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.