Jika sudah terdaftar, siswa dan orang tua bisa melakukan pendaftaran penerima PIP Kemdikbud 2023 ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat dengan cara:
1. Siswa dan orang tua bisa membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali siswa atau orang tua dan ajukan pendaftaran KIP ke sekolah atau lembaga pendidikan setempat.
2. Jika siswa tidak memiliki KKS, maka wali atau orang tua siswa wajib meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa.
3. Nantinya siswa tinggal menunggu KIP dikirimkan ke sekolah atau rumah sebagai penanda bahwa telah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
Siswa juga bisa mengecek secara berkala apakah termasuk penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika terdaftar maka akan muncul infomasi mengenai tahun penyaluran PIP dan KIP milik siswa penerimanya.
Sebagai catatan, pencairan dana PIP Kemdikbud 2023 baru bisa dilakukan jika penerimanya telah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI dan BRI, dan BSI khusus bagi siswa yang berada di Provinsi Aceh.
Itulah informasi mengenai siswa yang diprioritaskan menerima dana PIP Kemdikbud 2023 dan cara mendaftarnya.***