Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Masih Dibuka Sampai 22 Maret, Siswa yang Tak Terdaftar Bisa Lakukan Hal Ini

- 6 Maret 2023, 13:20 WIB
Simak hal yang bisa dilakukan siswa SD-PKBM jika tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 meski sudah memenuhi syarat.*
Simak hal yang bisa dilakukan siswa SD-PKBM jika tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 meski sudah memenuhi syarat.* /Instagram @upt.p4op

Dilansir dari laman KJP Jakarta, siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 1 2023 adalah mereka yang memenuhi 3 persyaratan berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas dan nama siswa tidak terdaftar sebagia calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 maka siswa bisa menyampaikannya kepada Pendamsis Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Selain itu, bisa juga menanyakan ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan DTKS.

Untuk informasi lebih lanjut, siswa juga bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012 atau Whatsapp di nomor:

- 081585958702
- 081585958706

Dengan catatan, jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x