1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2023 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan)
Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 1 2023 di Pos Indonesia hanya di Daerah Ini, Dilakukan dengan 3 Cara
Lalu bagaimana jika siswa sudah memenuhi syarat sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 namun namanya tidak terdaftar?