Cuma Sampai 22 Maret 2023, Simak 8 Berkas yang Harus Dilengkapi Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

- 18 Februari 2023, 11:30 WIB
Ini 8 berkas yang harus dilengkapi siswa calon penerima KJP Plus tahap 1 2023.*
Ini 8 berkas yang harus dilengkapi siswa calon penerima KJP Plus tahap 1 2023.* /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com/

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

Baca Juga: Link Twibbon Isra Miraj 1444 H Terbaru Desain Keren, Pasang Ucapan Selamat di WA IG FB pada Hari Ini

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan)

Jika berkas itu tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, maka status siswa sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 bisa tercoret.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x