Cuma Sampai 22 Maret 2023, Simak 8 Berkas yang Harus Dilengkapi Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

- 18 Februari 2023, 11:30 WIB
Ini 8 berkas yang harus dilengkapi siswa calon penerima KJP Plus tahap 1 2023.*
Ini 8 berkas yang harus dilengkapi siswa calon penerima KJP Plus tahap 1 2023.* /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com/

- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan

- SMK: Rp240.000 per bulan

Lalu bagaimana jika tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023?

Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023 dapat menghubungi Pendamsis Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Selain itu, bisa juga menanyakan ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012 atau Whatsapp di nomor:

- 081585958702
- 081585958706

Pelayanan pukul 08.00-16.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.

Baca Juga: 10 Ucapan Isra Miraj 2023 Singkat, Penuh Doa, dan Menyentuh, Lengkap dengan Link Twibbon, Bagikan ke WA IG FB

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x