- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
- SMK: Rp240.000 per bulan
Lalu bagaimana jika tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023?
Peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023 dapat menghubungi Pendamsis Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
Selain itu, bisa juga menanyakan ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012 atau Whatsapp di nomor:
- 081585958702
- 081585958706
Pelayanan pukul 08.00-16.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.