Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Dibuka, Siswa Perhatikan Syarat Penerimanya agar Dapat Dana Pendidikan

- 17 Februari 2023, 17:40 WIB
Ini syarat kriteria penerima yang harus dipenuhi siswa agar bisa lolos jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.*
Ini syarat kriteria penerima yang harus dipenuhi siswa agar bisa lolos jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.* //Pixabay/Stokpic/

Baca Juga: Inilah 3 Profil Kampus di Kota Yogyakarta Masuk Universitas Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2022, Lengkap d

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat

4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuab pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

5. Diusulkan oleh sekolah

6. Menandatangani lembar Pakta Integritas

7. Berperilaku baik, antara lain:

  • Tidak merokok/menggunakan narkoba
  • Tidak membolos
  • Tidak terlibat perkelahian/tawuran
  • Tidak terlibat kekerasan/bullying
  • Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
  • Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

Baca Juga: Kunci Jawaban dan Soal PTS UTS IPA Biologi Materi Sistem Pencernaan Kelas 11 SMA Kurikulum 2013 Terbaru

Perlu diketahui, saat ini daftar nama calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sudah diumumkan di sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing siswa.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah