Komentar Hotman Paris beberapa waktu lalu ini kembali viral dan diunggah ulang oleh beberapa pengguna media sosial. Salah satunya diunggah kembali oleh akun Twitter @Mdy_Asmara1701.
“Di pasal 100 disebutkan, seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah tersebut, dikutip Seputarlampung.com, Rabu, 15 Februari 2023.
"Apakah dia berubah berkelakuan baik. Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati huh," lanjutnya.
Menurut Hotman Paris, adanya kebijakan ini justru membuka celah bagi seorang terdakwa hukuman mati untuk melakukan atau mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari ketua lapas tersebut.
Baca Juga: Mahfud Md 'Acungkan Jempol' ke Hakim dan JPU atas Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo
"Daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk dapat surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," ujar Hotman Paris.
"Jadi apa artinya gitu loh sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi berkelakuan baik," tambahnya lagi.
Terkait bisa gugurnya hukuman mati tersebut, seorang warganet mengatakan bahwa Ferdy Sambo divonis dengan menggunakan KUHP lama karena KUHP baru yang menyatakan terpidana mati tidak bisa langsung dieksekusi itu baru berlaku 2026.