SEPUTARLAMPUNG.COM – Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kapan dan di mana proses eksekusi akan dilaksanakan? Simak prosedur pelaksanaan hukuman terpidana mati di Indonesia berikut ini.
Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dijatuhkan PN Jaksel, Indonesia, setelah majelis hakim menyatakan bahwa ia terbukti bersalah atas terbunuhnya Brigadir J pada 8 juli 2022 lalu.
Penjatuhan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman mati yang dijatuhi kepda Ferdy Sambo juga merupakan hukuman paling berat dari Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dilansir Seputarlampung.com dari balitbangham.go.id, hukuman mati merupakan jenis pidana yang terberat dibandingkan dengan pidana lainnya, karena telah merenggut jiwa manusia untuk mempertahankan hidupnya.