Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kapan Dieksekusi dan di Mana? Ini Prosedur Pelaksanaannya di Indonesia

- 14 Februari 2023, 12:25 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. Ini prosedur pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia./tangkap layar/youtube/tvonenews
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. Ini prosedur pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia./tangkap layar/youtube/tvonenews /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kapan dan di mana proses eksekusi akan dilaksanakan? Simak prosedur pelaksanaan hukuman terpidana mati di Indonesia berikut ini.

Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dijatuhkan PN Jaksel, Indonesia, setelah majelis hakim menyatakan bahwa ia terbukti bersalah atas terbunuhnya Brigadir J pada 8 juli 2022 lalu.

Baca Juga: Penerima PIP 2022 Wajib Konfirmasi ke BRI atau BNI sebagai Penerima dengan Cara Ini, Terakhir 15 Februari 2023

Penjatuhan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman mati yang dijatuhi kepda Ferdy Sambo juga merupakan hukuman paling berat dari Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Dilansir Seputarlampung.com dari balitbangham.go.id, hukuman mati merupakan jenis pidana yang terberat dibandingkan dengan pidana lainnya, karena telah merenggut jiwa manusia untuk mempertahankan hidupnya.

Baca Juga: Cek Daftar 15 SMP dan MTs Terbaik di Samarinda, Kalimantan Timur! Bisa Jadi Rekomendasi Sekolah Pilihan!

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x