Mahfud Md 'Acungkan Jempol' ke Hakim dan JPU atas Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 17:40 WIB
Menko Polhukam apresiasi putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.*/Dok. Kemenko Polhukam
Menko Polhukam apresiasi putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.*/Dok. Kemenko Polhukam /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md memberikan pujian kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah sah memvonis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman mati terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

'Acungan Jempol' Mahfud Md terhadap putusan para hakim PN Jakarta Selatan tidak semata karena adanya sentimen publik pada kasus ini.

Dia menilai majelis hakim memutuskan vonis dengam independen dan tanpa beban.

Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Kabupaten Lampung Utara Berdasarkan Nilai UN 2019 Versi Kemdikbud, Referensi PPDB 2023

Dia juga menilai bahwa vonis hukuman mati yang diputuskan untum Ferdy Sambo telah sesuai dengan rasa keadilan.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud Md seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin, 13 Februari 2023.

Selain itu, dia juga menilai bahwa JPU PN Jakarta Selatan sukses membuktikan bahwa dalang dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x