SEPUTARLAMPUNG.COM – Banyak yang beropini bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo bisa saja gugur hanya karena hal ini, benarkah? Simak komentar Hotman Paris terkait pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini.
Ferdy Sambo, terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keputusan hakim yang menjatuhi vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo itu pun disambut gembira sebagian besar masyarakat yang simpati pada Brigadir J dan keluarganya.
Sayangnya, meskipun telah mendapat vonis hukuman mati, bukan berarti Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi regu tembak.
Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain melalui jalur banding dan kasasi agar vonis hukuman mati ini berubah.
Selama pengajuan banding, maka eksekusi hukuman mati belum bisa dilaksanakan. Kemudian, jika terpidana mati tidak puas dengan hasil banding, maka ia masih bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Apabila MA mengabulkan kasasinya, maka putusan vonis hukuman mati itu pun bisa/akan dibatalkan.
Terkait vonis hukuman mati ini, pengacara kondang Hotman Paris pun pernah mengomentari soal pasal 100 KUHP terkait Hukuman Mati.