Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Gugur karena Hal Ini? Berikut Komentar Hotman Paris Soal Pasal 100 KUHP

- 15 Februari 2023, 11:05 WIB
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo bisa batal karena hal ini, sebagaimana yang diungkap oleh Hotman Paris dalam sebuah video terkait pasal 100 KUHP yang baru.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo bisa batal karena hal ini, sebagaimana yang diungkap oleh Hotman Paris dalam sebuah video terkait pasal 100 KUHP yang baru. /Aulia Nasri /Tabanan Bali

SEPUTARLAMPUNG.COM – Banyak yang beropini bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo bisa saja gugur hanya karena hal ini, benarkah? Simak komentar Hotman Paris terkait pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini.

Ferdy Sambo, terpidana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Keputusan hakim yang menjatuhi vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo itu pun disambut gembira sebagian besar masyarakat yang simpati pada Brigadir J dan keluarganya.

Sayangnya, meskipun telah mendapat vonis hukuman mati, bukan berarti Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi regu tembak.

Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain melalui jalur banding dan kasasi agar vonis hukuman mati ini berubah.

Selama pengajuan banding, maka eksekusi hukuman mati belum bisa dilaksanakan. Kemudian, jika terpidana mati tidak puas dengan hasil banding, maka ia masih bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Apabila MA mengabulkan kasasinya, maka putusan vonis hukuman mati itu pun bisa/akan dibatalkan.

Terkait vonis hukuman mati ini, pengacara kondang Hotman Paris pun pernah mengomentari soal pasal 100 KUHP terkait Hukuman Mati.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x