Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kapan Dieksekusi dan di Mana? Ini Prosedur Pelaksanaannya di Indonesia

- 14 Februari 2023, 12:25 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. Ini prosedur pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia./tangkap layar/youtube/tvonenews
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. Ini prosedur pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia./tangkap layar/youtube/tvonenews /

Di Indonesia, pelaksana hukuman mati dilakukan oleh regu tembak khusus, yang diambil dari Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama.

Regu penembak tersebut dipimpin oleh seorang Perwira, dengan tim penembak terdiri dari seorang Bintara dan dua belas orang Tamtama.

Baca Juga: Ini 11 Rekomendasi Body Lotion yang Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp25 Ribu

3. Terpidana Punya Hak Mengajukan Pemintaan Terakhir

Dalam Pasal 6 ayat ayat 2 UU No.2/PNPS/1964, disebutkan bahwa terpidana mati punya hak untuk mengajukan permintaan terakhir kepada Jaksa Agung atau Jaksa.

4. Orang yang Dapat Menyaksikan Eksekusi Mati

Eksekusi ini dapat dihadiri dan disaksikan oleh pembela terpidana. Selain itu, terpidana mati juga dapat meminta pendampingan rohaniawan sesuai dengan keyakinan yang bersangkutan.

5. Lokasi Eksekusi

Dalam UU No.2/PNPS/1964, eksekusi pidana mati tidak dilaksanakan di tempat sepi. Dengan kata lain, tempat eksekusi mati adalah lokasi yang dirahasiakan.

6. Apabila terpidana mati tersebut dalam keadaan hamil, maka pelaksanaan eksekusi dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah