Di Indonesia, pelaksana hukuman mati dilakukan oleh regu tembak khusus, yang diambil dari Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama.
Regu penembak tersebut dipimpin oleh seorang Perwira, dengan tim penembak terdiri dari seorang Bintara dan dua belas orang Tamtama.
Baca Juga: Ini 11 Rekomendasi Body Lotion yang Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp25 Ribu
3. Terpidana Punya Hak Mengajukan Pemintaan Terakhir
Dalam Pasal 6 ayat ayat 2 UU No.2/PNPS/1964, disebutkan bahwa terpidana mati punya hak untuk mengajukan permintaan terakhir kepada Jaksa Agung atau Jaksa.
4. Orang yang Dapat Menyaksikan Eksekusi Mati
Eksekusi ini dapat dihadiri dan disaksikan oleh pembela terpidana. Selain itu, terpidana mati juga dapat meminta pendampingan rohaniawan sesuai dengan keyakinan yang bersangkutan.
5. Lokasi Eksekusi
Dalam UU No.2/PNPS/1964, eksekusi pidana mati tidak dilaksanakan di tempat sepi. Dengan kata lain, tempat eksekusi mati adalah lokasi yang dirahasiakan.
6. Apabila terpidana mati tersebut dalam keadaan hamil, maka pelaksanaan eksekusi dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.