7. Komandan pengawal akan menutup mata terpidana dengan sehelai kain saat eksekusi akan dilakukan pasukan tembak
8. Terpidana mati dapat menjalani eksekusi dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut
9. Jarak antara terpidana dengan regu penembak tidak lebih dari 10 meter dan tidak kurang dari lima meter
10. Komandan regu penembak akan memberikan isyarat eksekusi dengan menggunakan pedang dan memerintahkan anggotanya untuk membidik jantung terpidana
11. Apabila terpidana masih memperlihatkan tanda kehidupan, maka eksekutor akan melepaskan tembakan terakhir dengan menekankan ujung laras senjata pada kepala terpidana tepat di atas telinga.
Baca Juga: Wow! Ini 2 SMA Terbaik di Trenggalek yang Wajib Kamu Ketahui, Cek Skor dan NPSN di Sini
Namun, akankah Ferdy Sambo benar-benar akan langsung dieksekusi?
Ferdy Sambo memang telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan dakwaan pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, pihak Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk melakukan upaya hukum agar vonis hukuman mati ini berubah, yakni melalui jalur banding dan kasasi.
Selama Ferdy Sambo mengajukan banding ini, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bisa dilaksanakan.