Baca Juga: TOP 5 SMA Terbaik di Kota Bekasi Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Skor dan Ranking Nasionalnya
Apakah setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo akan langsung dieksekusi?
Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Selain itu, prosedur pelaksanaan juga diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Berikut prosedur penting dalam pelaksanaan hukuman bagi terpidana mati berdasarkan dua aturan tersebut:
1. Pemberitahuan Eksekusi Mati
Dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 disebutkan bahwa terpidana akan diberitahu paling lambat tiga hari sebelum eksekusi mati dilakukan.
"Tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut."
2. Eksekusi akan Dilakukan Pasukan Penembak