Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kapan Dieksekusi dan di Mana? Ini Prosedur Pelaksanaannya di Indonesia

- 14 Februari 2023, 12:25 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. Ini prosedur pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia./tangkap layar/youtube/tvonenews
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. Ini prosedur pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia./tangkap layar/youtube/tvonenews /

Baca Juga: TOP 5 SMA Terbaik di Kota Bekasi Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Skor dan Ranking Nasionalnya

Apakah setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo akan langsung dieksekusi? 

Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Selain itu, prosedur pelaksanaan juga diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Berikut prosedur penting dalam pelaksanaan hukuman bagi terpidana mati berdasarkan dua aturan tersebut:

1. Pemberitahuan Eksekusi Mati

Dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 disebutkan bahwa terpidana akan diberitahu paling lambat tiga hari sebelum eksekusi mati dilakukan.

"Tiga kali dua puluh empat jam sebelum pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi/Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut."

2. Eksekusi akan Dilakukan Pasukan Penembak

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah