Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kapan Dieksekusi dan di Mana? Ini Prosedur Pelaksanaannya di Indonesia

- 14 Februari 2023, 12:25 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. Ini prosedur pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia./tangkap layar/youtube/tvonenews
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jaksel. Ini prosedur pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia./tangkap layar/youtube/tvonenews /

Hukuman mati dilaksanakan sebagai bentuk hukuman yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Sayangnya, hal ini juga melanggar hak hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (DUHAM).

Jika dilihat dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa pasal dengan ancaman hukuman mati bila terbukti melakukan tindakan melawan hukum negara, yaitu:

1. Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara

2. Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia

3. Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang

4. Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat

5. Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu

6. Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati

7. Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1999: Tentang tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KUHP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah