RESMI! PIP 2023 Cair Lagi untuk 20,1 Juta Siswa SD-SMK Sederajat, Lakukan 2 Hal Ini agar Terdaftar

- 7 Februari 2023, 18:00 WIB
PIP cair lagi pada 2023.*/ Tangkapan layar Instagram sobatPIP
PIP cair lagi pada 2023.*/ Tangkapan layar Instagram sobatPIP /

1. Daftar melalui sekolah

Siswa melakukan daftar diri dengan membawa semua berkas dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Namun, jika tidak memiliki KKS, orang tuanya bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan melakukan pendataan siswa untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan

Usai siswa melakukan pendaftaran, pihak sekolah akan melakukan pendataan dan kemudian mengajukan data calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan (Diadik) atau Dinas Kementerian Agama setempat.

Nantinya Disdik atau Disnag setempat akan melakukan rekapitulasi data dan melakukan pengajuan siswa calon penerima KIP ke Kemendikbud atau Kemenag.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Rabu 8 Februari 2023: Trans TV, Trans 7, MNCTV, GTV, Indosiar, SCTV, RCTI, ANTV

3. Sekolah mendaftarkan data calon siswa penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah juga wajib mendaftarkan data siswa calon penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Jika lolos, KIP akan dikirimkan kepada siswa

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x