KIP sendiri memberikan jaminan bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk menerima bantuan dana pendidikan PIP dan BLT Anak Sekolah dari PKH.
Sebagai catatan, setiap peserta didik yang terdaftar untuk menerima bantuan PIP hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
Cara Mendapatkan KIP
Sebelum mendaftar, siapkan berkas-berkas berikut:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah
Apabila berkas-berkas tersebut sudah siap, maka lakukan proses pendaftaran KIP sebagai berikut: