RESMI! PIP 2023 Cair Lagi untuk 20,1 Juta Siswa SD-SMK Sederajat, Lakukan 2 Hal Ini agar Terdaftar

- 7 Februari 2023, 18:00 WIB
PIP cair lagi pada 2023.*/ Tangkapan layar Instagram sobatPIP
PIP cair lagi pada 2023.*/ Tangkapan layar Instagram sobatPIP /

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

Baca Juga: Kampus Ini Raih Pemeringkatan ke-1 di Batam di Daftar Universitas Terbaik se-Dunia, Ini Profil Singkatnya

- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

2 Hal yang Harus Dilakukan agar Terdaftar Jadi Penerima PIP

Menilik persyaratan siswa penerima PIP tersebut, untuk mendapatkan PIP pada 2023, bisa disimpulkan bahwa siswa SD-SMK sederajat wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan harus memiliki KIP.

Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, bisa mendaftar secara online melalui HP, caranya:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x