- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
2 Hal yang Harus Dilakukan agar Terdaftar Jadi Penerima PIP
Menilik persyaratan siswa penerima PIP tersebut, untuk mendapatkan PIP pada 2023, bisa disimpulkan bahwa siswa SD-SMK sederajat wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan harus memiliki KIP.
Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, bisa mendaftar secara online melalui HP, caranya: