SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran (TA) 2021/2022 namun belum aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI masih berkesempatan untuk melakukannya hingga 15 Februari 2023.
Pasalnya, Puslapdik Dikbud memutuskan untuk memperpanjang waktu batas akhir aktivasi rekening PIP dari 31 Januari 2023 menjadi 15 Februari 2023.
Siswa SD-SMK yang sudah mendapatkan SK Nominasi Penerima PIP TA 2021/2021 wajib untuk segera melakukan aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI sebelum 15 Februari 2023.
Pasalnya, jika siswa SD-SMK yang terdaftar sebagai calon penerima PIP tidak segera melakukan aktivasi rekening PIP hingga batas waktu yang ditentukan, maka otomatis bantuan dana pendidikan ini akan dikembalikan ke kas negara, sehingga siswa nantinya tidak bisa mencairkan dana PIP.
Baca Juga: Belum Cairkan Dana PIP? Siswa SD hingga SMK Segera Aktivasi Rekening sebelum 15 Februari 2023
Adapun, aktivasi rekening PIP bagi siswa dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dilakukan di BRI.
Kemudian siswa dengan jenjang SMA/Paket C melakukan aktivasi rekening di BNI.
Khusus siswa SD-SMK yang ada di wilayah Provinsi Aceh, maka perlu ke BSI untuk melakukan aktivasi rekening PIP.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP TA 2022 yang wajib melakukan aktivasi rekening PIP bisa melakukan hal ini: