Siswa SD-SMA Gugur Terima Dana KJP Plus jika Tak Hadiri Undangan Ambil ATM dan Buku Tabungan di Bank DKI

- 24 Januari 2023, 21:15 WIB
Siswa SD-SMA penerima baru KJP Plus dianggap gugur jika tak penuhi undangan ambil ATM dan buku tabungan di Bank DKI sesuai jadwalnya.
Siswa SD-SMA penerima baru KJP Plus dianggap gugur jika tak penuhi undangan ambil ATM dan buku tabungan di Bank DKI sesuai jadwalnya. /jakarta.go.id

Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Februari 2023 Bisa Dilihat di Sini! Cek Nama dan NIK Siswa SD-SMA Penerima

- Kemudian klik Cari Data, maka akan muncul informasi mengenai undangan pengambilan ATM dan buku tabungan KJP Plus

- Download undangan tersebut untuk dibawa saat pengambilan ATM dan buku tabungan KJP Plus

Penting diketahui setiap siswa penerima KJP Plus, undangan untuk pengambilan ATM dan buku tabungan KJP Plus ini akan dikirimkan selama 3 kali.

Setelahnya, jika Anda tidak memenuhi undangan setelah pemanggilan yang ketiga, maka undangan tidak akan dikirim Kembali. Artinya, Anda dianggap mengundurkan diri sebagai penerima KJP Plus tahap. Artinya, Anda gugur jadi penerima dana.

“Bagi penerima undangan, sesuai kesepakatan bersama, Bank DKI tidak akan mengeluarkan undangan kembali, setelah undangan pemanggilan ke-3 disampaikan,” bunyi peringatan dalam laman resmi tersebut.

Baca Juga: Aktivasi Rekening PIP Tinggal 7 Hari Lagi, Ini Cara Mudah agar Bantuan hingga Rp1 Juta Segera Cair

“Silahkan Cek Undangan Distribusi Anda dan Download Undangannya,” lanjut peringatan tersebut.

Namun, jika Anda tidak penuhi undangan setelah 3 kali pemanggilan karena ketidaktahuan atau tidak ada informasi dari pihak sekolah, Anda masih bisa mengusahakan untuk tetap menadapatkan hak sebagai penerima KJP Plus.

Anda bisa mendatangi langsung kantor P4OP dengan membawa berkas berupa KK, akte kelahiran, dan KTP untuk mengkonfirmasinya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x