Siswa SD-SMA Penerima KJP Plus 2023 Bisa Dapat Ancaman Serius jika Lakukan 22 Hal Ini, Nomor 18 Sering Terjadi

- 22 Januari 2023, 06:15 WIB
Siswa SD-SMA penerima KJP Plus 2023 bisa dapat ancaman serius jika lakukan 22 hal yang tidak diperbolehkan sebagai penerima.*
Siswa SD-SMA penerima KJP Plus 2023 bisa dapat ancaman serius jika lakukan 22 hal yang tidak diperbolehkan sebagai penerima.* / Tangkapan layar Instagram UPT P4OP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD-SMA penerima KJP Plus 2023 bisa dapat ancaman serius jika melakukan 22 hal ini, di mana nomor 18 sering terjadi atau dilakukan.

Pemberian dana KJP Plus 2023 bagi siswa SD-SMA adalah penyambung harapan bagi warga masyarakat yang sangat membutuhkannya.

KJP Plus 2023 untuk siswa SD-SMA ini cair di Bank DKI dalam bentuk dana tunai dengan besaran mulai Rp250.000-Rp450.000.

Pencairan dana KJP Plus tersebut biasanya dilakukan setiap bulan ke siswa SD-SMA yang telah ditetapkan jadi penerima.

Baca Juga: Ini Profil Singkat dari 4 SMA Terbaik dan Unggulan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Versi LTMPT 2022

Selain mendapatkan uang tunai untuk bantuan keperluan pendidikan, siswa SD-SMA penerima KJP Plus dari sekolah swasta juga akan mendapat tambahan uang SPP.

Kemudian, para penerima KJP Plus juga diberi akses gratis ke beberapa fasilitas umum di DKI Jakarta, mulai naik Transjakarta hingga belanja sembako murah.

Sekadar informasi, dana KJP Plus siswa SD-SMA bisa saja dicabut jika tidak digunakan sesuai kebutuhannya.

Pencabutan dana penerima KJP Plus tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pergub Provinsi DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x