Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Vaksinasi Booster Kedua Covid-19 Secara Gratis, Simak Ketentuannya!

- 24 Januari 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 diberikan kepada masyarakat umum secara gratis mulai 24 Januari 2023./
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 diberikan kepada masyarakat umum secara gratis mulai 24 Januari 2023./ //Pixabay/spencerbdavis1

SEPUTARLAMPUNG.COM - Vaksin booster kedua Covid-19, kini akan diberikan kepada masyarakat umum secara gratis, mulai hari ini.

Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini mulai mereda, dan tercatat penurunan jumlah kasus di setiap harinya. Akan tetapi, belum dapat dinyatakan usai sepenuhnya.

Oleh karena itu, pemerintah tetap memperhatikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali bertambah.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, melalui pemberian vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos BPNT 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Uang Tunai Rp2,4 Juta Menanti

Hal ini diatur pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi kelompok masyarakat umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 20 Januari 2023.

Kini, ditetapkan bahwa masyarakat umum dapat menerima pemberian vaksin booster kedua Covid-19 mulai hari ini, 24 Januari 2023.

Vaksin booster kedua Covid-19 ini, dapat diberikan kepada masyarakat yang berusia lebih dari 18 tahun, serta telah melakukan vaksinasi booster pertama tanpa perlu menunggu tiket atau undangan.

Baca Juga: Persyaratan Penerimaan SIPSS Hari Ini 24 Januari 2023 Lulusan D4 S1 S2, Cek Laman www.penerimaanpolri.go.id

Pemberian vaksin booster kedua Covid-19, dapat diberikan setelah enam bulan vaksinasi booster dosis pertama.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan, yaitu vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau EUA dari BPOM, dan memperhatikan vaksin yang ada.

Berikut adalah kombinasi vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac:
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Baca Juga: Mau Jadi Ahli Bedah Saraf? Ini 10 Kampus di Indonesia dengan Jurusan Neurosurgery Terbaik di Asia-Dunia

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca:
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer:
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml.
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna:
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

Baca Juga: Syarat Penghasilan Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah Merdeka SNPMB 2023, Ini Prediksi Jadwal Pendaftarannya

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J):
– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml.
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm:
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax:
– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Vaksinasi booster kedua dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19.

Itulah informasi terkait ketentuan vaksinasi booster kedua Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat umum secara gratis, mulai hari ini, 24 Januari 2023.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x