Akibat Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Perpanjang Penerapan PPKM Level 1, Sampai Kapan? Cek di Sini

- 11 November 2022, 12:15 WIB
Kasus positif Covid-19 melonjak, perpanjangan PPKM Level 1 dilakukan.*
Kasus positif Covid-19 melonjak, perpanjangan PPKM Level 1 dilakukan.* /Pixabay @fernadozhiminaicela/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini akibat dari kenaikan kasus Covid-19, terutama di Jawa dan Bali, yang mencapai angka 5.000 pada awal November 2022.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, Berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022, PPKM berlaku mulai tanggal 8 November hingga 21 November.

Sedangkan wilayah di luar Jawa dan Bali, berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM berlaku 8 November hingga 5 Desember mendatang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Atalian Global Services untuk Lulusan D3-S1, Cek Syarat dan 2 Posisi yang Dibutuhkan

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa Pemerintah harus tetap mengambil keputusan PPKM akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19.

Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab lonjakan kasus aktif di indonesia. Namun, beberapa pakar mengatakan, sebaran subvarian Omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga, muncul kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19, disebabkan oleh longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah, dan terus bersiaga dengan ancaman kenaikan kasus Covid-19. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Tak kalah penting, vaksinasi dosis ketiga/booster harus terus didorong. Sesuai anjuran Kementerian Kesehatan," tegas Safrizal.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x