Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Level 1 Diterapkan hingga 5 Desember 2022, Berikut Aturan Terbarunya

- 10 November 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi perkembangan covid-19.
Ilustrasi perkembangan covid-19. /Tumisu/ pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kasus Covid-19 meningkat pesat, hingga saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 diterapkan di wilayah Indonesia. Pemerintah mulai memberikan beberapa aturan yang diperketat, berikut di antaranya.

Pemberlakuan PPKM level 1 ditujukan untuk menekan jumlah peningkatan kasus Covid-19. Aturan ini dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 tahun 2022 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Berlaku sejak tanggal 8 November hingga 5 Desember 2022.

Berbagai aturan diperketat oleh Pemerintah, berikut beberapa diantaranya dilansir tim Seputarlampung.com.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Yakult Indonesia Persada Penempatan Sukabumi, Batas Akhir 12 November 2022

Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB Mendikbud, Menkes, dan Mendagri.

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik pada pemerintahan, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, atau perkantoran swasta menerapkan Work From Office (WFO) sebesar serratus persen.

Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pemberlakuan WFI yang disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing Pemerintah daerah.

Baca Juga: Pengumuman KJP Plus November 2022, Cair Hari Ini? Cek Info Resmi dari Disdik Jakarta di Link Ini

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. Kecuali untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Inmendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x