SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di wilayah Jawa-Bali mulai 22 November hingga 5 Desember 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan salah satu alasan PPKM Level 1 diperpanjang karena terjadi kenaikan kasus konfirmasi, kasus aktif hingga kematian Covid-19 pada awal November ini.
Inmendagri juga dijadikan sebagai acuan kegiatan untuk masyarakat selama PPKM Level 1 berlangsung.
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 1 di Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri terbaru:
1. DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
2. Banten