SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2023 sangat dinantikan oleh banyak keluarga penerima manfaat (KPM).
Terutama, KPM yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan memenuhi 7 komponen penerima PKH.
Seperti diketahui, menurut keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, total penerima PKH pada 2023 ada sebanyak 10 juta KPM.
Di mana biasanya, dana PKH disalurkan secara bertahap sebanyak 4 kali dalam satu tahun.
Pencairannya pun dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni:
Pertama, melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Kedua, melalui PT. Pos Indonesia melalui surat undangan pencairan dana di Kantor Pos setempat.
Adapun besaran yang diterima oleh masing-masing golongan adalah: