Alhamdulillah! Penerima PKH, BPNT, BSU, BPUM Bisa Lolos Kartu Prakerja 2023, Daftar di prakerja.go.id

- 17 Januari 2023, 20:00 WIB
Penerima PKH, BPNT, BSU, BPUM Bisa Lolos Kartu Prakerja 2023
Penerima PKH, BPNT, BSU, BPUM Bisa Lolos Kartu Prakerja 2023 //Instagram/@prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kembali membuka progam Kartu Prakerja 2023 dengan skema baru yang artinya, penerima bansos atau bantuan sosial PKH, BPNT, BSU, BLT UMKM atau BPUM bisa berpeluang lolos Kartu Prakerja 2023.

Untuk pendaftaran program Kartu Prakerja 2023 masih dilakukan di laman resmi prakerja.go.id dan pastikan Anda memenuhi syarat, salah satunya WNI berusia 18.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Ini 3 Kampus Terbaik di Boyolali dan Magelang Raih Peringkat Dunia Versi EduRank, Universitas Mana Saja?

Tujuan diselenggarakan kembali Program Kartu Prakerja 2023 adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Pembukaan Kartu Prakerja 2023 akan menggunakan skema normal, di mana program difokuskan untuk meningkatkan kualitas kompetensi melalui sejumlah ragam pelatihan.
Selain itu, Kartu Prakerja 2023 juga melakukan pembaharuan terhadap syarat peserta lolos yang sebelumnya menggunakan skema semi-bansos.

Perlu diketahui, terdapat poin yang dihapuskan pada syarat Kartu Prakerja yakni mengenai masyarakat yang berstatus sebagai penerima bansos.

Dengan demikian, penerima bansos seperti PKH, BPNT, BSU, BLT UMKM atau BPUM dan lainya sudah bisa mendaftar dan memiliki kesempatan lolos pada Kartu Prakerja 2023.
Berikut  syarat terbaru untuk lolos seleksi Kartu Prakerja 2023, yakni:

WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x