Apa Peran Panitia Pemungutan Suara? Simak Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu

- 19 Januari 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi. Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024.
Ilustrasi. Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan/

16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

Wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, tertera dalam PKPU RI No.3 Tahun 2018 Pasal 27, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenkes Lakukan Penyesuaian Standar Tarif Pelayanan JKN, Simak Besaran Terbaru Selengkapnya

  1. Membentuk KPPS.
  2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS.
  6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
  7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi mengenai tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu, yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah