16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
Wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, tertera dalam PKPU RI No.3 Tahun 2018 Pasal 27, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Kemenkes Lakukan Penyesuaian Standar Tarif Pelayanan JKN, Simak Besaran Terbaru Selengkapnya
- Membentuk KPPS.
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
- Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
- Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
- Menetapkan Petugas Ketertiban TPS.
- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi mengenai tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu, yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.***