Apa Peran Panitia Pemungutan Suara? Simak Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu

- 19 Januari 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi. Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024.
Ilustrasi. Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan/

7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.

10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Baca Juga: Ini Syarat dan Link Daftar Kartu Prakerja 2023, Penerima Bansos Segera Merapat, Bisa Terima Bantuan Rp4,2 Juta

11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah