SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah melakukan penyesuaian terhadap standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.
Bagaimana perubahan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN tersebut? Simak informasi selengkapnya.
Penyesuaian tarif pelayanan kesehatan ini ditujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan akan berlaku bagi pelayanan kesehatan di tingkat dasar maupun rujukan.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No.3 Th 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
Berikut standar tarif kapitasi hingga besaran tarif yang telah ditetapkan pada aturan baru penyelenggaraan program JKN.
Standar Tarif Kapitasi
Tarif kapitasi merupakan besaran pembayaran perkapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Pembayaran didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.