Kemenkes Lakukan Penyesuaian Standar Tarif Pelayanan JKN, Simak Besaran Terbaru Selengkapnya

- 18 Januari 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi. Standar tarif kapitasi hingga besaran pelayanan JKN terbaru.
Ilustrasi. Standar tarif kapitasi hingga besaran pelayanan JKN terbaru. /Pixabay/Tung Nguyen

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah melakukan penyesuaian terhadap standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.

Bagaimana perubahan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN tersebut? Simak informasi selengkapnya.

Penyesuaian tarif pelayanan kesehatan ini ditujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan akan berlaku bagi pelayanan kesehatan di tingkat dasar maupun rujukan.

Baca Juga: Bantuan BPNT Sembako Januari-Maret 2023 Cair ke 10 Pemilik KTP Ini, Cek Daftar Nama Penerima di Sini!

Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No.3 Th 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.

Berikut standar tarif kapitasi hingga besaran tarif yang telah ditetapkan pada aturan baru penyelenggaraan program JKN.

Standar Tarif Kapitasi

Tarif kapitasi merupakan besaran pembayaran perkapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Baca Juga: Prediksi Tanggal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Ferbruari 2023, Cek Status Penerima Terbaru Siswa SD SMP SMA-SMK 

Pembayaran didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x