Adapun tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No.3 Tahun. 2018.
Tugas PPS
Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, tertera dalam PKPU RI No.3 Tahun 2018 Pasal 26, yaitu sebagai berikut:
1. Mengumumkan DPS.
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.