Apa Peran Panitia Pemungutan Suara? Simak Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu

- 19 Januari 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi. Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024.
Ilustrasi. Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan/

Adapun tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No.3 Tahun. 2018.

Tugas PPS

Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, tertera dalam PKPU RI No.3 Tahun 2018 Pasal 26, yaitu sebagai berikut:

1. Mengumumkan DPS.

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca Juga: Apple Rilis MacBook Pro M2 Pro dan M2 Max, Berapa Harga Termurah? Ini Bocoran Spesifikasi dan Kelebihannya

5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah