Apa Peran Panitia Pemungutan Suara? Simak Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu

- 19 Januari 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi. Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024.
Ilustrasi. Tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak penjelasan mengenai tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Saat ini Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu persiapan yang dilakukan yaitu pembentukan panitia, termasuk PPS.

Di beberapa wilayah Indonesia, seleksi PPS untuk Pemilu 2024 sedang dilangsungkan. Bahkan sudah memasuki tahap final seleksi, yaitu pengumuman hasil wawancara.

Baca Juga: PT Indonesian Marine Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Formasi dan Kualifikasi Lengkapnya di Sini

Akan tetapi, masih ada beberapa orang yang bertanya-tanya mengenai peran PPS dalam penyelenggaraan Pemilu nantinya.

Oleh karena itu, informasi mengenai tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu pada artikel ini, diharapkan dapat menjawab pertanyaan tersebut, serta menambah wawasan dari pembaca.

PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa, paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Serta dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Jumlah anggota PPS yaitu sebanyak 3 orang, yang berasal dari masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Serta mengikuti dan lulus pada seleksi administrasi, tes CAT, dan wawancara.

Baca Juga: Apakah Iuran Peserta JKN Akan Bertambah? Simak Dampak Penyesuaian Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Terbaru!

Adapun tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No.3 Tahun. 2018.

Tugas PPS

Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, tertera dalam PKPU RI No.3 Tahun 2018 Pasal 26, yaitu sebagai berikut:

1. Mengumumkan DPS.

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca Juga: Apple Rilis MacBook Pro M2 Pro dan M2 Max, Berapa Harga Termurah? Ini Bocoran Spesifikasi dan Kelebihannya

5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.

10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

Baca Juga: Ini Syarat dan Link Daftar Kartu Prakerja 2023, Penerima Bansos Segera Merapat, Bisa Terima Bantuan Rp4,2 Juta

11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

Wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, tertera dalam PKPU RI No.3 Tahun 2018 Pasal 27, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenkes Lakukan Penyesuaian Standar Tarif Pelayanan JKN, Simak Besaran Terbaru Selengkapnya

  1. Membentuk KPPS.
  2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
  5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS.
  6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
  7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi mengenai tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu, yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah