SEPUTARLAMPUNG.COM – Standar tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kini telah mengalami penyesuaian.
Simak informasi terkait dampak dari penyesuaian standar tarif pelayanan kesehatan peserta JKN, selengkapnya pada artikel ini.
Pemerintah melakukan penyesuaian besaran standar tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, akan berlaku bagi pelayanan kesehatan di tingkat dasar maupun rujukan.
Mulai berlaku tahun ini, penyesuaian standar tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN telah ditetapkan pada Januari 2023.
Penyesuaian ini tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No.3 Th 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
Adanya penyesuaian ini akan bermanfaat bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), hingga dokter dan tenaga medis.
Fasyankes akan menerima penyesuaian pembiayaan yang diharapkan dapat meningkatkan mutu dan kualitas layanan kesehatan, sesuai dengan kompetensi.
Selain itu, penyesuaian aturan baru ini akan berdampak pada kenaikan Kapitasi/remunerasi yang diterima oleh dokter dan tenaga medis.