2. Siswa jenjang SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
3. Siswa jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp1 juta per tahun
Cara Daftar PIP 2023 dengan Menggunakan KKS:
Siswa dapat mendaftarkan dirinya sebagai penerima PIP 2023 dengan cara berikut.
Orang tua siswa dapat mendaftarkan anaknya dengan menggunakan KKS dengan datang langsung ke lembaga pendidikan terdekat.
Untuk orang tua yang tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan datang ke RT/RW, Kelurahan/Desa agar dapat melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
Setelah menerima SKTM, orang tua dapat datang langsung ke Lembaga Pendidikan tedekat untuk mendaftarkan anaknya sebagai penerima PIP 2023.
Nantinya, pihak sekolah ataupun Lembaga Pendidikan setempat akan mengusulkan nama siswa untuk menjadi calon penerima KIP sebagai syarat mendapatkan PIP 2023 ke Direktorat.