Cara Daftar PIP 2023 dengan Gunakan KKS, Segini Besaran yang Bisa Diterima Siswa SD-SMK

- 18 Januari 2023, 07:30 WIB
 Cara daftar PIP 2023 dengan KKS untuk siswa SD-SMK, lengkap dengan besaran yang diterima
Cara daftar PIP 2023 dengan KKS untuk siswa SD-SMK, lengkap dengan besaran yang diterima //Tangkapan Instagram @sobatpip/

2. Siswa jenjang SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun

3. Siswa jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Rabu 18 Januari 2023, Jam Tayang Si Doel, Indonesian Idol, Ikatan Cinta, Cinta Alesha

Cara Daftar PIP 2023 dengan Menggunakan KKS:

Siswa dapat mendaftarkan dirinya sebagai penerima PIP 2023 dengan cara berikut.

Orang tua siswa dapat mendaftarkan anaknya dengan menggunakan KKS dengan datang langsung ke lembaga pendidikan terdekat.

Untuk orang tua yang tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan datang ke RT/RW, Kelurahan/Desa agar dapat melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

Setelah menerima SKTM, orang tua dapat datang langsung ke Lembaga Pendidikan tedekat untuk mendaftarkan anaknya sebagai penerima PIP 2023.

Baca Juga: 10 Universitas di Indonesia dengan Jurusan Kedokteran Gigi Terbaik versi EduRank 2022, Referensi SNBP dan SNBT

Nantinya, pihak sekolah ataupun Lembaga Pendidikan setempat akan mengusulkan nama siswa untuk menjadi calon penerima KIP sebagai syarat mendapatkan PIP 2023 ke Direktorat.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x