Ini Cara yang Harus Dilakukan Siswa Pemegang KKS agar Bisa Terima PIP 2023, Simak Alurnya di Sini

- 17 Januari 2023, 09:20 WIB
Daftar PIP 2023 dengan menggunakan KKS untuk siswa SD-SMK
Daftar PIP 2023 dengan menggunakan KKS untuk siswa SD-SMK /Kolase tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - ini cara yang dilakukan siswa pemegang KKS agar bisa terima PIP 2023, berikut alurnya.

Bantuan dana pendidikan dari PIP ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada siswa dan juga mahasiswa yang berasal dari kategori keluarga miskin ataupun rentan miskin untuk membiayai pendidikannya melalui KIP.

Tujuan dari program PIP ini yakni dapat membantu biaya pendidikan siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin/rentan miskin sampai dengan tamat satuan pendidikan menengah.

Baca Juga: Sejarah Kedatangan Bangsa Portugis ke Indonesia dan Perlawanan Rakyat Malaka, Aceh, Maluku, Materi Kelas 5 SD

Untuk besaran bantuan uang tunai dari PIP yang nantinya diterima siswa diberikan sesuai jenjang pendidikan mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahunnya.

Inilah rincian besaran dana pendidikan yang diberikan melalui PIP:

1. Siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahu

2. Siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun

3. Siswa SMA/SMK/sederajat: Rp1 juta per tahun

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x