Kena Tilang Elektronik? Ini Besaran Denda ELTE per Januari 2023, Ada yang Sampai Dipenjara lho!

- 9 Januari 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda sedang terkena e-tilang atau tilang elektronik?

Simak besaran nilai denda Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik per Januari 2023 di sini.

Seperti diketahui, tilang elektronik atau bisa disebut juga e-tilang sudah berlaku sejak 23 Maret 2021.

Tilang elektronik merupakan bentuk 'hukuman' atau peringatan bagi pelanggar lalu lintas secara daring.

Baca Juga: Bagaimana Sejarah Hari Gerakan Sejuta Pohon 10 Januari? Ini Tujuan dan Cara Memperingatinya

Di mana orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan informasinya akan dikirim melalui email atau suratnya akan dikirim langsung ke rumah.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh kamera e-tilang adalah:

1. Pelanggaran ganjil-genap

2. Pelanggaran marka dan rambu jalan

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x