Lalu berapa besaran denda tilang elektronik yang akan dikenakan kepada pelanggar lalu lintas?
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Besaran Denda Tilang Elektronik Januari 2023, Paling Kecil Denda Rp100 Ribu atau Kurungan 15 Hari", besaran yang dilakukan pada tilang elektronik ternyata sama seperti tilang konvensional.
Kebijakan mengenai besaran denda tilang elektronik dan tilang biasa diatur dalam Kebijakan mengenai besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk denda terendah dari proses tilang elektronik akan diberikan pada sepeda motor yang tidak menyalakan lampu saat siang hari.
Sementara itu yang tertinggi akan diberikan pada pengemudi yang dengan sengaja menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca Juga: Piala AFF 2022/2023: 1 Pemain Timnas Indonesia Dilaporkan Cedera Jelang Laga Kontra Vietnam
Berikut adalah besaran denda tilang elektronik dari yang termurah hingga termahal yang dirangkum dari UU LLAJ:
1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan