Jika Warna Kendaraan Diganti, Apakah STNK dan BPKB Harus Diubah? Berikut Penjelasan dan Besaran Biayanya

- 9 Januari 2023, 10:20 WIB
 Potret STNK dan BPKB. /polressorong.com/
Potret STNK dan BPKB. /polressorong.com/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor ataupun mobil ketika mengganti warna catnya, pasti masih kebingungan apakah STNK dan BPKB perlu diubah atau tidak? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari PMJ News, pemilik kendaraan yang mengganti warna catnya, perlu juga mengubah warna yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menyesuaikan dengan warna yang baru.

Apabila pemilik kendaraan tidak menyesuaikan STNK dan BPKB, hal itu dapat berisiko terkena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas.

Diketahui, untuk mengganti warna kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Update Informasi Pemilu! Berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam peraturan tersebut tercantum jika biaya penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya sebesar Rp375 ribu.

Sedangkan untuk penerbitan STNK baru akan dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, penerbitan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu.

Selanjutnya, penerbitan STNK baru dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu dan biaya pengesahan sebesar Rp25 ribu.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x