Kena Tilang Elektronik? Ini Besaran Denda ELTE per Januari 2023, Ada yang Sampai Dipenjara lho!

- 9 Januari 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan

5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan

6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan

7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan

8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.

Baca Juga: UPDATE Harga Terbaru iPhone 11 Pro Max Awal Januari 2023, Turun Harga Lagi! Ini Spesifikasinya

Itulah besaran denda tilang elektronik per Januari 2023.***(Pikiran Rakyat/Alza Ahdira)

 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x