Jika kendaraan menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.
Namun, apabila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus sendiri proses ganti warna kendaraan di STNK atau BPKB, cukup berikan surat kuasa yang disertai materai Rp6 ribu agar dapat diurus oleh perwakilannya.
Sementara itu, identitas kendaraan juga perlu di bawa, sepeti STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
Tak hanya itu, untuk berkas lainnya yang perlu di bawa, yakni surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna kendaraan Anda.
Jadi, sebelum mengganti warna kendaraan, pastikan terlebih dahulu bengkel yang mengecat sudah memiliki SIUP dan NPWP.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan saat akan mengurus penyesuaian warna kendaraan di STNK dan BPKB.***