Jika Warna Kendaraan Diganti, Apakah STNK dan BPKB Harus Diubah? Berikut Penjelasan dan Besaran Biayanya

- 9 Januari 2023, 10:20 WIB
 Potret STNK dan BPKB. /polressorong.com/
Potret STNK dan BPKB. /polressorong.com/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jika Anda pemilik kendaraan sepeda motor ataupun mobil ketika mengganti warna catnya, pasti masih kebingungan apakah STNK dan BPKB perlu diubah atau tidak? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari PMJ News, pemilik kendaraan yang mengganti warna catnya, perlu juga mengubah warna yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menyesuaikan dengan warna yang baru.

Apabila pemilik kendaraan tidak menyesuaikan STNK dan BPKB, hal itu dapat berisiko terkena tilang karena melanggar peraturan lalu lintas.

Diketahui, untuk mengganti warna kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Update Informasi Pemilu! Berikut Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

Dalam peraturan tersebut tercantum jika biaya penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya sebesar Rp375 ribu.

Sedangkan untuk penerbitan STNK baru akan dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, penerbitan BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp225 ribu.

Selanjutnya, penerbitan STNK baru dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu dan biaya pengesahan sebesar Rp25 ribu.

Baca Juga: Bagaimana Cara Setting Proxy WhatsApp di Android dan iPhone? Simak Langkah Ini, agar Bebas Chat Tanpa Internet

Tetapi, jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen warna aslinya, pemilik kendaraan tidak perlu mengganti warna kendaraan pada STNK dan BPKB.

Berikut adalah cara mengganti warna kendaraan pada STNK dan BPKB:

Pemilik kendaraan cukup membawa kendaraan yang akan diregistrasi ulang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan alamat di KTP.

Namun, sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan dilanjutkan dengan melakukan cek fisik kendaraan.

Kemudian, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

Prosesnya tidak memakan waktu cukup lama, STNK dan BPKB dapat langsung terbit di hari yang sama.

Jadi pemilik kendaraan tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Samsat dan menunggu hingga berhari-hari.

Baca Juga: 2 Kampus Terbaik di Sumedang, Masuk dalam Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022, Ada Unpad

Selain itu, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas sebagai lampiran kelengkapan dalam proses registrasi.

Jika kendaraan menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.

Namun, apabila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus sendiri proses ganti warna kendaraan di STNK atau BPKB, cukup berikan surat kuasa yang disertai materai Rp6 ribu agar dapat diurus oleh perwakilannya.

Sementara itu, identitas kendaraan juga perlu di bawa, sepeti STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.

Tak hanya itu, untuk berkas lainnya yang perlu di bawa, yakni surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna kendaraan Anda.

Jadi, sebelum mengganti warna kendaraan, pastikan terlebih dahulu bengkel yang mengecat sudah memiliki SIUP dan NPWP.

Baca Juga: Pemilik KIS BPJS Kesehatan Dapat Bansos PKH Tahap 1 Januari 2023 hingga Total Rp3 Juta, Cek di Sini Pakai KTP

Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan saat akan mengurus penyesuaian warna kendaraan di STNK dan BPKB.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x