Tetapi, jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen warna aslinya, pemilik kendaraan tidak perlu mengganti warna kendaraan pada STNK dan BPKB.
Berikut adalah cara mengganti warna kendaraan pada STNK dan BPKB:
Pemilik kendaraan cukup membawa kendaraan yang akan diregistrasi ulang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan alamat di KTP.
Namun, sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan dilanjutkan dengan melakukan cek fisik kendaraan.
Kemudian, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
Prosesnya tidak memakan waktu cukup lama, STNK dan BPKB dapat langsung terbit di hari yang sama.
Jadi pemilik kendaraan tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor Samsat dan menunggu hingga berhari-hari.
Baca Juga: 2 Kampus Terbaik di Sumedang, Masuk dalam Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2022, Ada Unpad
Selain itu, pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas sebagai lampiran kelengkapan dalam proses registrasi.