5. Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 2022
KJP Plus sudah memasuki tahap 2 pada 2022. Di mana pada tahap 2, bantuan dana pendidikan ini diberikan kepada sekitar 803.121 siswa SD hingga PKBM.
Adapun, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2022 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.
6. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 2022
Penyaluran KJMU juga sudah memasuki tahap 2 dengan total penerima sebanyak 16.708 mahasiswa.
Berikut besaran dana bantuan KJMU tahap 2 2022 dan mekanisme penyalurannya:
- Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp1,5 juta per bulan.
- Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca Juga: Mengenal 3 Jenis SIM C, Berikut Aturan yang Berlaku Mulai Awal Tahun Ini, Cek Besaran Biayanya
7. Bantuan Permakanan
Ada 432.945 jiwa di Indonesia yang akan menerima bantuan permakanan pada 2023.