Jumlah tersebut terdiri atas 334.011 jiwa lansia tunggal dan 98.934 jiwa penyandang disabilitas tunggal.
Besaran dana bantuan permakanan yang diberikan adalah Rp21.000 per hari yang diberikan selama 1 (satu) tahun penuh.
Namun perlu dicatat, bantuan permakanan tidak dicairkan secara tunai melainkan penerima bantuan sosial (bansos) ini akan diberikan lauk pauk jadi yang bergizi sebanyak 2 kali sehari.
Perlu di catat, ke-7 skema bansos di atas mewajibkan Anda untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baik DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) maupun DTKS Daerah.
Tak hanya itu, perlu dicatat, pencairan dana dari 7 skema bansos di atas jadwalnya bisa berbeda-beda.
Ini link resmi untuk mengecek daftar nama penerima 7 skema bansos di atas:
1. PKH, BPNT, Bantuan Permakanan: https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. PIP: https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
3. KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login