Ketahui Penyebab Bansos PKH 2023 Dicabut Oleh Kemensos, 7 Golongan Tipe Ini Bisa Dapat Bansos Rp2-3 Juta

- 4 Januari 2023, 06:15 WIB
Ini penyebab bansos PKH 2023 dicabut oleh kemensos./
Ini penyebab bansos PKH 2023 dicabut oleh kemensos./ /kolase: Jan Vašek/pixabay/Seputarlampung/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak penyebab bansos PKH 2023 dicabut oleh Kementerian Sosial atau Kemensos. Untuk 7 golongan tipe ini nantinya bisa dapat bansos Rp2-3 juta.

Bansos PKH ialah salah satu bantuan yang akan disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial pada tahun 2023.

Penyaluran bansos PKH ini masih pastinya terus berlanjut di tahun 2023 dan terus disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga kuota penerima terpenuhi.

Diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Bansos PKH akan kembali cair pada 2023.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Informasi Penting Pencairan KJP Plus Tahap II pada Januari 2023, Berikut Bantuan yang Diterima Tiap Jenjangnya

Kemudian Menteri Keuangan juga menjelaskan sebagian anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Selanjutnya ada 5 penyebab bansos PKH 2023 yang gagal untuk dicairkan dan dicabut oleh Kemensos, dan lengkap syarat serta kriteria penerima bantuan bansosnya.

Dikutip seputarlampung.com dari berbagai sumber, berikut ini 5 penyebab bansos PKH gagal cair karena dicabut atau dihentikan, yakni:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x