Baca Juga: Serangan Hujan Rudal Rusia ke Ukraina pada Malam Tahun Baru 2023 Tewaskan 1 Orang
Di mana PBI JK akan mendapatkan pelayanan kesehatan setara BPJS Kesehatan kelas 3.
KIS bisa dinon-aktifkan oleh pemerintah karena adanya beberapa kondisi.
Di antaranya adalah karena ada perubahan DTKS yang dimiliki Kemensos atau KIS tidak digunakan selama enam bulan berturut-turut.
Lalu bagaimana caranya agar KIS milik PBI JK bisa aktif kembali?
Dilansir dari laman bekasikab.go.id, ini 5 cara mengaktifkan kembali KIS bagi peserta PBI JK:
1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP.
3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.