Pencairan KJP Plus Tahap 2 Januari 2023 Mulai Kapan? Ada Uang Tambahan Total Rp7,5 Juta untuk Siswa Tipe Ini

- 27 Desember 2022, 16:45 WIB
Pencairan KJP Plus Tahap 2 Januari 2023 Mulai Kapan/Tangkapan layar Instagram UPT.P4OP/
Pencairan KJP Plus Tahap 2 Januari 2023 Mulai Kapan/Tangkapan layar Instagram UPT.P4OP/ /KJP Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada uang tambahan total Rp7,5 Juta dari KJP Plus tahap 2 untuk siswa kriteria ini, pencairan KJP Plus tahap 2 pada Januari 2023 mulai kapan?

Adanya program KJP Plus tahap 2 terbukti membantu siswa yang kurang mampu dengan memberikan sejumlah uang sesuai jenjang pendidikan.

Untuk besaran dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Kapan Pendaftaran Dibuka? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pihak terkait mengenai pencairan KJP Plus tahap 2 pada Januari 2023, akan tetapi jadwal akan segera dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.

Pencairan terakhir dana KJP Plus tahap 2 periode 2022 dilakukan pada 2 Desember lalu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hingga saat ini untuk jadwal tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 pada Januari 2023 tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Jika menilik dari keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 periode 2021 mulai dicairkan pada 7 Januari 2021.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP.

Dengan demikian, dana KJP Plus tahap 2 periode 2022 diperkirakan akan kembali cair pada awal Januari 2023, minggu pertama atau kedua. 

Baca Juga: Referensi Materi Khutbah Jumat Terbaru Edisi 30 Desember 2022 dengan Tema Dasar Keutamaan Ibadah

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Info resmi terkait jadwal pencairan KJP Plus tahap 2 pada Januari 2023 dapat Anda dapatkan di akun Instagram @upt.p4op dan @disdikdki.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, berikut Kriteria penerima bantuan dana KJP Plus tahap 2 pada Januari 2023 dan uang tambahan yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP, dan SMA-SMK, yakni:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Tambahan uang dari KJP Plus 2022 yang didapat bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

Baca Juga: Mengapa BSU 2022 Bisa Hangus Padahal Sudah Dapat QR Code Pospay? Ini Cara 'Selamatkan' BLT Subsidi Gaji Anda

Peserta didik jenjang SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Peserta didik jenjang SMP/MTs: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Peserta didik jenjang SMA/MA: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Peserta didik jenjang SMK: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Dengan demikian, total uang tambahan bagi peserta didik baru mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA-SMK sebesar Rp7,5 Juta dari KJP Plus.

Berikut fasilitas pendidikan yang diterima dari KJP Plus bagi siswa SD-SMA dan SMK, yakni:

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Segera Ambil BSU Rp600.000 di Kantor Pos sebelum Tutup di Jam Berikut

• Alat tulis dan perlengkapan sekolah
• Komputer dan laptop
• Seragam dan kelengkapan
• Makanan bergizi
• Kacamata dan alat bantu pendengaran
• Kegiatan ekstrakurikuler
• Buku dan penunjang pelajaran
• Alat bantu disabilitas untuk siswa berkebutuhan khusus dan lainnya.

Keuntungan atau bonus lainnya yang diperoleh penerima kartu KJP Plus, di antaranya dapat mengakses gratis TransJakarta, dapat akses gratis masuk kawasan wisata, seperti Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Monas, dan museum.

Selain itu, Orang tua bisa belanja sembako murah yang terdiri dari enam jenis pangan bersubsidi dengan menggunakan KJP Plus.

Demikian informasi penting bagi orang tua dan siswa terkait KJP Plus tahap 2 pada Januari 2023 dan uang tambahan yang didapat bagi siswa SD, SMP, dan SMA-SMK.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x