• Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
• Bekerja sebagai buruh penerima upah
• Upah yang didapatkan dalam sebulan tidak lebih dari Rp 3,5 juta
Baca Juga: Daftar Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Link ini, Lengkap Cara Buat Akun dan Jumlah Formasi
Kemnaker hanya memberikan batas waktu kepada penerima BSU 2022 di Kantor Pos hanya sampai tanggal 27 Desember 2022.
Sebelumnya, Kemnaker memberikan batas waktu pencairan BSU pada 20 Desember 2022 dan diperpanjang kembali sampai delapan hari.
Dilansir dari laman Kemnaker, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker menegaskan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara.
Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.
"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, disamping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU. Artinya semua bekerja keras agar manfaat BSU ini dapat betul-betul dirasakan oleh pekerja/buruh," tambahnya.
Maka dari itu, segera lakukan pencairan BSU 2022 sebesar Rp600 ribu yang mana hanya tersisa dua hari lagi sampai batas akhir ditutup.
Jika para pekerja penerima BSU 2022 tidak mencairkan dana tersebut dari tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan ditarik kembali atau hangus.
Sebagaimana diketahui, pencairan BSU Rp600 ribu di Kantor Pos wajib menggunakan aplikasi PosPay.